WAHANANEWS.CO, Humbahas - DH (51), seorang kasir koperasi CU Raptama Parlilitan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, ditangkap polisi pada Kamis (9/1/2025) atas dugaan penggelapan uang nasabah.
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, mengungkapkan bahwa aksi DH menyebabkan tujuh nasabah menjadi korban.
Baca Juga:
Birma Sinaga dan Erwin Sihite, Pasangan Inklusif di Pilkada Humbahas: Bangun Harmonisasi
Modusnya, DH mencatat transaksi palsu yang seolah-olah menunjukkan para nasabah telah menarik uang mereka, padahal uang tersebut digunakan DH untuk kepentingan pribadi.
“DH memanfaatkan pencatatan palsu untuk menggelapkan dana milik tujuh nasabah, meskipun mereka tidak pernah melakukan transaksi tersebut,” ujar Hary dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).
Total kerugian akibat ulah DH mencapai Rp 1.358.000.000 (Rp 1,3 miliar). Aksi ini dilakukan selama periode 2017 hingga 2019.
Baca Juga:
Pemkab Humbahas Via Vidcon Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024
Saat ini, DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 374 Subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.