WahanaNews.co | Ruangan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara dilanda kebakaran pada Kamis malam (25/8/2022). Kobaran api terlihat dari lantai dua bangunan itu.
Api terlihat membesar di lantai dua gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Kebakaran bisa diatasi setelah petugas pemadam kebakaran datang ke Polda Sumatera Utara sekitar pukul 22.30 WIB.
Kronologi Kebakaran Gedung Polda Sumut
Kepala Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (P2K) Medan, Albon Sidauruk menjelaskan kronologi kebakaran tersebut.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
Ia mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 21.47 WIB.
Menurutnya, api muncul dari lantai dua ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia mengungkapkan, seluruh ruangan lantai dua pun hangus terbakar.
Setelah mendapatkan laporan kebakaran, pihaknya langsung mengerahkan unit Damkar yang tidak jauh dari lokasi.
"Kita dapat info ada kebakaran jadi, unit kita yang ada di Amplas kurang lebih lima menit sudah sampai di TKP," tuturnya, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Dia mengatakan ada lima unit Damkar yang dikerahkan untuk memadamkan api.
Ia juga menjelaskan, api telah berhasil dipadamkan pada malam itu juga.
"Ada lima unit kita kerahkan, ada tadi satu unit dari Tanjung Morawa Deliserdang. Kita cepat datang, setengah jam kemudian berhasil dipadamkan," ujarnya.
Ia juga memaparkan, kebakaran itu membuat ruang tipikor di lantai dua Gedung Polda ludes terbakar.
"Yang terbakar itu ruangan tipikor lantai dua. Satu ruangan itu terbakar semua," kata Albon.
Selain itu, lantai bawah juga aman, meskipun terdampak kebakaran.
"Hanya lantai dua yang habis terbakar. Kalau yang lantai 1 aman, tapi terdampak. Karena air pasti ke bawah. 4 unit armada saja, airnya kan sudah 10 ton itu," kata dia.
Hingga kini, belum diketahui penyebab pasti kebakaran.
Termasuk apakah ada berkas penting yang terbakar lantaran jurnalis tidak diperkenankan masuk ke dalam Polda Sumatera Utara. [qnt]