WahanaNews.co | Wali Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Hevearita Gunaryanti bakal menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan memberikan tunjangan kinerja pegawai yang sesuai di organisasi perangkat dinas (OPD) penghasil PAD. 							
						
							
							
								"Memang sebenarnya sudah dilakukan ya, tunjangan kinerja atau TPP (tambahan penghasilan pegawai) berbasis kinerja," ujar Ita, sapaan akrab Hevearita di Semarang, Jumat (3/2/2023). 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemkot Singkawang Siapkan Seleksi Terbuka Isi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Meski demikian, ia mengakui bahwa selama ini mungkin belum sesuai, terutama untuk OPD-OPD penghasil PAD besar yang seharusnya diberikan tunjangan secara proporsional bagi pegawainya, dan tidak disamakan. 							
						
							
							
								"Mungkin kemarin kadang semua diberikan, bagus semua. Makanya, kami akan buatkan tambahan indikator untuk dinas-dinas penghasil (PAD) sehingga (tunjangan kinerja) berbeda," paparnya. 							
						
							
							
								Menurut Ita, indikator untuk menilai kinerja pegawai dan OPD sudah ada, tetapi akan dibuatkan tambahan indikator untuk jajaran OPD yang diprioritaskan sebagai penghasil PAD. 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemkot Palu Tangguhkan Pembayaran PBB-P2 Sementara Waktu Menunggu Hasil Evaluasi
									
									
										
									
								
							
							
								"Kalau sama, (pegawai, red.) dinas penghasil juga malas. Wong TPP sama, gaji sama, disuruh kerjanya masa jungkir balik, istilahnya. Kerja keras," jelasnya. 							
						
							
							
								Karena itu, Ita menyampaikan, bagi dinas penghasil PAD akan diberikan dukungan untuk menambah semangat dalam berkinerja, salah satunya dengan tunjangan dan harus sesuai aturan perundang-undangan juga. 							
						
							
							
								"Makanya, kami apresiasi dari dinas penghasil (PAD, red.) dengan memberikan 'support', semangat. Dan harus juga sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebenarnya bisa dilakukan," pungkasnya.