WahanaNews.co, Semarang - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab dipanggil Mbak Ita, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Status tersangka ini ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Rabu (17/7/2024), KPK menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Semarang. Penggeledahan ini diduga terkait pemeriksaan terhadap Hevearita Gunaryanti dan beberapa pejabat lainnya.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Hevearita diperiksa sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka dan melarang mereka bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Berikut adalah empat nama tersangka:
1. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita)
2. Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri
3. Martono, dari Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang
4. Rahmat U. Djangkar, dari pihak swasta
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Tessa juga menyebutkan bahwa ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.
Yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.