WahanaNews.co | Pasangan mahasiswa dan mahasiswi kepergok sedang berbuat mesum di
dalam mobil Toyota Avanza warna Hitam.
Pasangan bukan suami-istri ini memarkirkan mobil di dekat pantai, dan
berbuat mesum di dalam mobil.
Baca Juga:
Arus Mudik, Polda Babel Fokuskan Pengamanan di Jalur Penyeberangan
Melihat mobil parkir di tempat sepi,
polisi langsung mendekat dan memeriksa ke dalam mobil.
Ternyata, ada
pasangan muda-mudi sedang asik memadu syahwat.
Mereka tak sadar jika perbuatan mereka
ketahuan oleh aparat yang sedang melakukan patroli.
Baca Juga:
Jaga Kondusifitas Lebaran 2023, Polda Babel Kerahkan 1.521 Personel Keamanan
Sepasang sejoli itu pun diamankan Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), setelah kepergok berbuat mesum di sekitar Pantai Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (20/2/2021).
Keduanya adalah Ge (21), mahasiswa asal Sungailiat, dan Ad (19), mahasiswi
asal Jelutung.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita
barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam, satu celana dalam laki-laki, satu celana dalam perempuan, dan dua buah handphone.
Saat diperiksa polisi, keduanya mengaku
sudah pernah berhubungan badan sebanyak dua kali.
Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda
Babel, AKBP Agung Budi, mengatakan, aksi mesum keduanya kepergok saat tim
Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) melakukan patroli ke wilayah Pantai Matras.
Petugas yang melakukan patroli
tiba-tiba mendapati sepasang muda-mudi yang diduga melanggar Pasal 281 (1) KUHP.
Keduanya tengah melakukan perbuatan
yang melanggar asusila di tempat terbuka atau di muka umum.
Saat menyisir Pantai Matras, Sungailiat, anggota menemukan kendaraan roda
empat jenis Toyota Avanza warna hitam terparkir di pinggir pantai.
"Setelah didekati, ternyata di dalam kendaraan tersebut ditemukan sepasang pria dan
wanita duduk di jok depan mobil," ujar Agung, Minggu (21/2/2021).
Lanjut Agung, Setelah digedor tim UPRC
Polda, keduanya kaget dan berupaya untuk menutupi auratnya.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, diketahui bahwa mereka sudah dua kali melakukan hubungan suami-istri sebelumnya.
"Padahal, mereka
berdua bukan pasangan suami-istri yang sah," katanya.
"Bahkan, saat
diamankan petugas, mereka hendak melakukan hubungan badan yang ketiga kalinya," imbuh Agung.
"Namun aksi mesum ketiga itu
tidak terjadi, karena keburu diketahui oleh tim UPRC
Polda. Usai diamankan, keduanya diserahkan ke Polres Bangka untuk didata
dan diberikan pembinaan," pungkasnya. [dhn]