WahanaNews.co, Jakarta - Hakim konstitusi Arief Hidayat disidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan keterlibatan dalam organisasi GMNI yang memiliki kedekatan dengan PDIP.
Pelapor Harjo Winoto dkk, mempermasalahkan status Arief sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Harjo pun mengaitkan posisi itu dengan afiliasi politik Arief sehingga melaporkannya ke MKMK.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 37 Pengurus DPP PDIP 2025–2030, Yasonna Laoly Duduki Posisi Ini
"Kami juga melaporkan Arief Hidayat atas dasar, satu, fakta pertama bahwa dia merupakan ketua PA GMNI, underbow partai politik," kata Harjo saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Para pelapor khawatir status Arief itu akan mengganggu netralitas MK. Terlebih lagi, MK akan menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 dalam waktu dekat.
Harjo lalu mengaitkan dengan pernyataan paslon nomor urut 3 Pilpres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP-PPP. Beberapa waktu lalu Ganjar-Mahfud berencana menggugat hasil Pilpres 2024 dari KPU nanti ke MK.
Baca Juga:
Prof Togu Harlen:"Nikson Nababan Dinilai Paling Layak Pimpin PDIP Sumut"
Harjo dkk khawatir Arief akan mempengaruhi putusan MK dalam gugatan tersebut.
"Bila hakim tersebut yang berafiliasi politik dengan partai tersebut masih duduk sebagai satu dari sembilan hakim konstitusi yang mengadili sengketa PHPU, maka dapat dipastikan terjadi benturan kepentingan," ujarnya.
Sebelumnya, MKMK kembali menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim konstitusi.