WahanaNews.co | Roger Melles, Ketua
Umum Gerakan Muda Papua Indonesia (GMPI), mendukung upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melakukan
proses hukum dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang
cetakan di BPKAD Kota Sorong, Papua Barat, Tahun Anggaran 2017.
Diberitakan, Kejari
Sorong kembali memanggil Kepala BPKAD, Hanok Talla, dan Petrus Nauw, mantan anggota Badan Anggaran
(Banggar) periode 2014-2019, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga:
Semangat Nasionalisme, Danrem 182/JO Pimpin Upacara di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Fakfak
"Demi
penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kami
GMPI mendukung Kejari mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang ada di Kota
Sorong. Tetap dengan asas praduga tak bersalah, kami berharap Kejari bekerja
secara profesional dan transparan dalam pengungkapan kasus korupsi
tersebut," kata Roger Melles, tokoh muda Papua, melalui rilisnya di Jakarta, Kamis (21/01/2020).
Menurutnya,
dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti oleh Kejari Sorong
terkait dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja dan jasa Alat Tulis
Kantor (ATK) dan Cetak pada BPKAD Sorong Tahun Anggaran
2017, diharapkan
fakta-fakta hukum terkuak dan terungkap secara nyata, sehingga bisa dibawa ke
tingkat dakwaan di persidangan.
"Pengungkapan
kasus korupsi ini menjadi gambaran positif atas kinerja Kejari Sorong. Semoga
bisa terungkap semuanya fakta-fakta hukum, agar para pejabat yang terlibat
korupsi bisa dihukum sesuai perbuatannya," tandas Roger Melles, yang juga Ketua Umum DPP Partai Perjuangan Nasional
Demokrat (PPND) ini.
Baca Juga:
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Dilantik, PROJO Papua Barat Daya Siap Mendukung Berkaitan dengan Pelayanan Publik
Sebelumnya,
Senin (18/1/2021), Kejaksaan Negeri Sorong kembali memanggil Kepala BPKAD,
Hanok Talla, dan Petrus Nauw, mantan anggota Badan Anggaran
(Banggar) periode 2014-2019, untuk
diperiksa sebagai saksi.
Mereka
tiba di Kantor Kejaksaan
Negeri Sorong, salah satunya Hanok Talla langsung
menuju ruangan bagian tindak pidana khusus (Pidsus) untuk dimintai keterangan
oleh Kasi Pidsus Kejari, Khusnul Fuad.
Setelah
kurang lebih 8 jam menjalani pemeriksaan, Hanok Talla meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Sorong tanpa menjawab
pertanyaan awak media yang sudah menunggunya.