WahanaNews.co | Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Bandung melaporkan pemilik akun twitter @HazHasibuan terkait pasal ujaran kebencian ke Mapolrestanes Bandung, Jumat (24/2/2023).
Pemilik akun twitter @HazHasibuan yang merupakan warga Komplek Gempol Sari Kelurahan Gempol Sari Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung itu kedapatan melakukan penghinaan kepada Menteri Agama RI yang juga sekaligus Ketua Umum PP GP Ansor, H. Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga:
GP Ansor Sumut Tolak Kader Dampingi Edy Rahmayadi di Pilkada 2024
Cuitan yang berisi ujar kebencian itu dilontarkan akun @HazHasibuan menanggapi twit Yaqut yang sedang berduka atas putra salah satu kader GP Ansor, David Ozora, yang sedang koma akibat penganiayaan yang dilakukan salah satu anak petinggi Ditjen Pajak.
"Kami sudah berusaha tabayyun dengan menemui yang bersangkutan di rumahnya. Tapi belum ada itikad baik dari yang bersangkutan. Jika begitu, biar aparat penegak hukum yang bertindak," kata Nasrullah Jamaludin, Ketua GP Ansor Kota Bandung.
Pemilik akun @HazHasibuan dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Ansor Kota Bandung ke Mapolrestabes Bandung atas dugaan pelanggaran Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Baca Juga:
Jika Kembali Demo PBNU, Ketua Ansor Perintahkan Banser Gebuk Massa
Nasrul mengatakan, upaya melaporkan pemilik akun @HazHasibuan, adalah bentuk penghormatan GP Ansor kepada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia berharap mendapatkan keadilan, dan terlapor juga jera dengan perbuatannya.
"Kami tidak pernah main hakim sendiri. Maka laporan ke polisi adalah langkah terbaik. Semoga jera dan jadi pembelajaran bersama," kata Nasrul. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.