WahanaNews.co, Manokwari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Papua Barat mengatakan bahwa dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manokwari melakukan pelanggaran netralitas pemilu.
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Senin (18/11/2024) mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran dari informasi yang beredar pada masyarakat.
Baca Juga:
Ketua DPRD Gorontalo Utara Dukung Kejari Jaga Netralitas Pilkada Serentak 2024
"Kita sudah lakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan untuk memastikan kronologis dan informasi sebenarnya," ujarnya, melansir ANTARA.
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya kemudian melakukan kajian dan kedua oknum ASN tersebut telah melakukan pelanggaran administrasi kode etik ASN karena tidak netral dalam pelaksanaan pilkada di Manokwari.
Kedua oknum ASN tersebut adalah pejabat di dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Manokwari.
Baca Juga:
Kapolda Jawa Tengah Ingatkan Polri di Temanggung untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Satu oknum pejabat terlibat dalam penyerahan dukungan dari ormas pada salah satu pasangan calon (paslon), sedangkan oknum pejabat lainnya terlibat dalam video yang menyatakan dukungan pada salah satu paslon lainnya.
Berdasarkan kajian Bawaslu Manokwari, kedua oknum ASN tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik ASN mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Menindak lanjuti temuan tersebut, Bawaslu Manokwari telah memberikan rekomendasi sanksi administrasi kedua oknum ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).