WahanaNews.co | Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat dipastikan tidak akan naik.
Hal itu setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan tidak akan merevisi UMK 2021 seperti telah dilakukan DKI Jakarta.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Dorong Generasi Muda Indonesia agar Berani jadi Pengusaha
Ridwan menegaskan, Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta bisa melakukan revisi UMK karena tidak ada pengajuan UMK dari bupati atau wali kota seperti halnya Jabar.
"Nah, media kalau ngomongin upah ya harus paham juga. Jakarta itu gak ada UMK-nya. Dia tak ada ajuan dari bupati dan wali kotanya," tegas Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
"Jadi seorang gubernur DKI bisa mengoreksi. Logika ini dipakai untuk menilai para gubernur yang berbeda dengan DKI," lanjutnya.
Baca Juga:
Ini Pesan Bey Machmudin ke Pemudik, Utamakan Kesehatan dan Keselamatan
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu juga menjelaskan, sebagai Gubernur Jabar, dirinya hanya berwenang menyetujui usulan besaran UMK dari bupati dan wali kota.
"Kalau usulan dari bawahnya tidak berubah ya tidak ada perubahan. Jadi, Jabar tak berubah karena bupati wali kota tak ada yang mengusulkan revisi sampai detik terakhir," jelas Kang Emil.
Dengan penjelasannya itu, Kang Emil menekankan, revisi besaran UMK 2021 seperti yang dilakukan DKI tidak akan dilakukan di Jabar. Pasalnya, hal itu melanggar aturan.