WahanaNews.co | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendukung pembentukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sehingga masyarakat yang tidak merokok merasa nyaman serta dapat mengurangi perokok aktif.
Edy Rahmayadi mengatakan hal yang lebih penting dalam mengurangi perokok dan melindungi masyarakat menjadi perokok pasif adalah implementasi di lapangan.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
“Ini kebiasaan yang buruk, jadi tidak cukup hanya dengan Perda, dan tentu kita tidak bisa menghapuskan 100 persen perokok, tetapi paling tidak kita bisa menyelamatkan anak-anak. Kita bisa menyediakan ruang merokok yang tidak nyaman, denda besar kepada perokok yang melanggar atau cara lainnya," ujar Edy saat kegiatan Advokasi Perda KTR, di Medan, Jumat (26/05/23).
Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu meminta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di kantor masing masing sebagai langkah awal.
"Ini juga akan diterapkan di sekolah-sekolah melalui larangan merokok di sekolah termasuk untuk guru. Mustahil kalian larang anak didik kalau kalian sendiri merokok di depan mereka," katanya.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, mengatakan ada delapan kabupaten/kota di Sumut yang belum ada Peraturan Daerah atau Peraturan Kepada Daerah (Perkada) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Makmur Marbun menuturkan daerah tersebut antara lain Kabupaten Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Barat, Simalungun, Kota Gunungsitoli dan Tanjungbalai.
“Masih ada delapan daerah lagi yang belum ada Perda KTR di Sumut, ada Perda saja masih sulit, apalagi belum ada, karena itu kita mulai bergerak dari Perda,” kata Makmur.