WahanaNews.co | Walaupun
fluktuatif, namun aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih tinggi. Sejak semalam,
guguran lava pijar terjadi berkali-kali.
Baca Juga:
Gunung Marapi Erupsi Dua Kali Sehari, Letusan Malam Lebih Dahsyat
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi
Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida mencatat sejak pukul 18.00 WIB
hingga 06.00 WIB pagi ini tercatat ada puluhan kali guguran lava pijar. Arah
luncurannya ke barat daya.
"Sejak semalam yakni pukul 18.00 hingga pukul 06 pagi
ini tercatat ada 59 kali guguran lava pijar yang mengarah ke barat daya dengan
jarak luncur maksimum 800 meter," kata Hanik dalam kepada wartawan, Senin
(25/1/2021).
Hanik menjelaskan, pada periode Minggu (24/1) pukul 18.00
hingga 24.00 WIB teramati ada 24 kali guguran lava pijar dengan jarak luncur
maksimum 800 meter ke arah barat daya.
Baca Juga:
Gunung Semeru Meletus 3 Kali Pagi Ini, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer
"Pada periode tersebut untuk seismisitas tercatat gempa
guguran sebanyak 34 kali, hembusan 23 kali dan fase banyak 12 kali,"
jelasnya.
Sementara untuk periode Senin (25/1) pukul 00.0 hingga 06.00
WIB teramati 29 kali guguran lava pijar dengan jarak luncur maksimum 800 meter.
Arah luncurannya juga ke barat daya.
"Pada periode pagi ini tercatat ada 30 kali gempa
guguran, 10 kali gempa hembusan, dan 2 kali gempa fase banyak," sebutnya.
Lebih lanjut, Hanik menegaskan hingga saat ini status Gunung
Merapi masih di tingkat Siaga (Level III). Potensi bahaya utama saat ini berada
di sepanjang aliran sungai pada sektor selatan-barat daya.
"Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan
panas pada sektor selatan-barat daya meliputi sungai Boyong, Bedog, Krasak,
Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 kilometer. Sedangkan lontaran material
vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 kilometer
dari puncak," tegasnya.
BPPTKG, Lanjut Hanik, juga merekomendasikan agar penambangan
di alur sungai-sungai yang berhulu di Merapi dalam KRB III untuk dihentikan.
Rekomendasi juga berlaku bagi pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata
di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak Merapi. [dhn]