WahanaNews.co | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA dipecat secara tidak hormat karena mengonsumsi narkoba di ruang kerjanya.
Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
"Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Amzulian membacakan putusannya, Selasa (18/07/23).
Keputusan itu diambil secara bulat lantaran majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA.
Dalam MKH, DA didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Dia menghadirkan saksi meringankan, yaitu terdiri dari ibu dan istri terlapor yang juga seorang hakim, serta mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN.
Sebelumnya, DA dan YR ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada saat sedang menggunakan sabu di kantor PN Rangkasbitung, Selasa (17/5) lalu.
Kasus terungkap saat BNN Provinsi Banten mendapat informasi mengenai pengiriman sabu melalui agen jasa pengiriman.