WAHANANEWS.CO - Fenomena penyalahgunaan tabung dinitrous oxide (N2O) atau whip pink oleh remaja menjadi sorotan serius Komisi III DPR RI dalam rapat kerja bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario.
Isu tersebut mengemuka saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala BNN di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga:
Polres Sleman Minta Maaf, Akui Salah Pasal dalam Kasus Hogi Minaya
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menilai whip pink kini semakin marak digunakan oleh kalangan remaja dan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
“Nah tabung ini kayaknya lebih ngetren Pak di kalangan remaja. Jadi yang begini-begini nih remaja juga masyaallah, whip pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila Pak ya, apalagi di penjara,” ucap Aboe.
Aboe meminta Badan Narkotika Nasional mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan whip pink karena dinilai sangat membahayakan.
Baca Juga:
Komisi III DPR Tegaskan Kasus Hogi Minaya Tak Layak Dipidana
“Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan. Saya ndak tau ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetapi sesuai aturan dan undang-undang, Pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, Pak,” sebutnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti semakin beragamnya jenis narkotika dan zat berbahaya yang kini menyasar anak muda.
Ia juga menyinggung whip pink yang dikemas dengan label tertentu sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.