WAHANANEWS.CO, Makassar - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif membantah adanya informasi tersangka kasus narkoba dilepas dengan imbalan yang disebut sebanyak Rp75 juta.
"Kami sudah melakukan pengecekan data laporan polisi dan administrasi penyidikan. Hasilnya, tidak ada perkara narkoba dengan kronologi, tersangka, maupun nominal uang sebagaimana yang diisukan. Anggota yang namanya disebut menerima uang juga tidak ada dalam personel kami," kata Asri dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Baca Juga:
Bantu Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, TNI AU kerahkan RSAU
Menurut Asri seluruh penanganan perkara narkoba di Polres Maros dilakukan sesuai prosedur, mulai dari proses penyelidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.
"Kami tegaskan itu tidak benar," ujarnya.
Asri menuturkan bahwa pihaknya tidak menemukan catatan penangkapan yang sesuai dengan rincian tuduhan yang beredar di masyarakat.
Baca Juga:
Basarnas Kerahkan Tim SAR Cari Korban Kecelakaan Pesawat di Maros
"Kami tetap fokus bekerja. Jika ada anggota yang bermain, silakan laporkan dengan bukti yang jelas ke Propam. Namun untuk isu yang ini, kami pastikan tidak ada perkara yang dimaksud," jelasnya.
Terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkoba yang tidak ditahan di sel Mapolres, Asri Arif yang baru menjabat sekitar sepekan menjelaskan hal itu merupakan bagian dari penerapan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi syarat.
Asri menjelaskan bahwa penanganan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui proses asesmen terpadu.