WahanaNews.co | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di lima lokasi untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta pada Kamis (26/10/2023).
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu syarat saat berkendara.
Baca Juga:
Cek Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka pukul 08.00- 14.00 WIB:
1. Jakarta Timur (Mall Grand Cakung)
2. Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata)
Baca Juga:
Cek Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Buka hingga Pukul 2 Siang
3. Jakarta Utara (LTC Glodok)
4. Jakarta Barat (Mall Citraland)
5. Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng)
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
[Redaktur: Zahara Sitio]