WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu pungutan liar dan pemerasan yang menyeret aparat penegak hukum mengguncang Kabupaten Madiun ketika seluruh camat dan pejabat DPMD berbondong-bondong mendatangi kantor kejaksaan untuk memberi klarifikasi.
Seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar dan pemerasan, Jumat (2/1/2025).
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
Kehadiran para camat tersebut menyusul penangkapan seorang oknum jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan pemerasan terhadap kepala desa.
Klarifikasi juga dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dugaan penggalangan dana hingga Rp 1,5 miliar serta temuan uang puluhan juta rupiah yang disebut-sebut melibatkan kepala desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menyampaikan klarifikasi dilakukan setelah beredarnya informasi dugaan pungli oleh oknum jaksa kepada kepala desa.
Baca Juga:
6 ‘Pak Ogah’ di Exit Tol Rawa Buaya Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pungli
“Dari klarifikasi yang ada, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ujar Achmad.
Ia menegaskan Kejaksaan tidak akan mentoleransi apabila di kemudian hari terbukti ada aparatnya yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan institusi.
“Kalau ada laporan, siapapun pelakunya, termasuk jika itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” kata Achmad.
Kepala DPMD Kabupaten Madiun Supriadi menyatakan tidak ada instruksi, arahan, maupun pengumpulan dana dalam bentuk apa pun yang melibatkan camat maupun kepala desa.
“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan dua persen atau angka lain, itu tidak benar,” ujar Supriadi.
Ia mengaku telah dimintai klarifikasi baik oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Camat Balerejo Suci Wuryani menegaskan tidak pernah menerima perintah dari pihak mana pun, termasuk DPMD, untuk melakukan pengumpulan dana.
“Saya diklarifikasi hanya ditanya apakah pemberitaan itu benar, saya sampaikan tidak ada,” kata Suci.
Kepala Desa Bulakrejo Kecamatan Balerejo Jaenuri yang telah diklarifikasi oleh tim Kejati Jatim menyatakan tidak pernah ada penggalangan dana untuk aparat penegak hukum.
“Tidak ada penggalangan dana Rp 1,5 miliar, itu tidak benar,” kata Jaenuri.
Ia juga membantah kabar adanya temuan uang sebesar Rp 24 juta yang disebut berasal dari desa-desa.
Menurut Jaenuri, dana tersebut merupakan uang pribadi kepala desa untuk kegiatan rutin seperti arisan dan konsumsi.
“Ada arisan bulanan sekitar Rp 500 ribu dan uang konsumsi, itu murni uang pribadi, bukan dana desa,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum jaksa berinisial A dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (30/12/2025).
Oknum jaksa yang menjabat sebagai kepala seksi tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat membenarkan penangkapan tersebut namun belum membeberkan detail peristiwa penangkapan.
“Sebagai respons atas pengaduan masyarakat, yang bersangkutan kami amankan,” kata Agus, Rabu (31/12/2025).
Menurut Agus, jaksa tersebut masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]