WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan pungutan liar terhadap warga negara Singapura di Batam langsung berujung pencopotan empat pejabat Imigrasi dalam langkah tegas yang memicu sorotan publik, Jumat (3/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah laporan praktik ilegal dalam layanan keimigrasian yang seharusnya bersih dari pungli tersebar luas dan menjadi perhatian nasional.
Baca Juga:
Viral Pungli Road Barrier di Kota Tua, Polisi Tutup Akses
Empat pejabat Imigrasi Batam pun langsung dicopot sementara dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut diambil sebagai respons cepat atas dugaan permintaan uang di luar ketentuan resmi dalam proses pelayanan kepada wisatawan asing.
Kasus ini kini ditangani secara serius melalui pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik tersebut.
Publik pun menaruh perhatian besar terhadap transparansi hasil investigasi serta langkah tegas untuk menjaga integritas institusi Imigrasi.
“Semua merupakan keputusan dari pusat, dalam membenahi organisasi. Pimpinan di pusat sungguh-sungguh dalam menjalankan kebijakan ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau Ujo Sutojo.