WahanaNews.co | Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara mendesak penyelesaian secara hukum kasus kebocoran gas beracun PT SMGP Mandailing Natal pada Jumat, (11/03/2022).
Desakan ini dilontarkan karena dinilai mengancam hidup rakyat Sibanggor Tonga, Mandailing Natal bila dibiarkan.
Baca Juga:
Akibat Diduga Pekerjaan PT SMGP, Pemandian Air Panas dan Air Wudu ke Masjid Sibanggor Julu Keruh
Kasus kebocoran gas beracun oleh PT Sorik Merapi Geothermal Power (PT SMGP) di Desa Sibanggor Tonga, Mandailing Natal kembali terjadi pada Minggu (06/03/2022).
Ironisnya, kasus serupa juga terjadi pada 2011 silam yang menelam korban meninggal dunia sebanyak 5 orang.
Hal ini membuat sejumlah pihak geram, termasuk Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara, Aprizal Harahap, yang mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasi dari PT SMGP dan juga menuntaskan persoalan ini yang dinilainya akan merugikan bahkan membahayakan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Warga Tuntut PT SMGP Terkait Pembukaan Sumur V01
“PT SMGP seharusnya bisa belajar dari kejadian yang sudah pernah terjadi, sehingga kejadian kebocoran ini tidak terjadi berulang kembali. Pun pemerintah harus serius dalam menangani permasalahan ini, sesuai dengan amanat UUD RI 1945 dan juga UU no. 22/2021,” jelasnya pada Jum’at (11/03/2022)
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Sumatra Utara Aprizal Harahap (Sumber: Utin Nada Shofia)
Selain itu, Aprizal meminta Kapolri untuk mengevaluasi kerja dari Kapolda Sumut yang dinilai lamban dalam proses penegakakan hukum kasus kebocoran gas PT SMGP.