WahanaNews.co, Sumedang – PLN UP3 Sumedang bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Sumedang, menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada karyawan dan tenaga alih daya (TAD) sekaligus tes urine untuk seluruh peserta yang hadir.
Kegiatan ini digagas oleh BNN Kabupaten Sumedang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada seluruh BUMN, BUMD, dan dinas-dinas di Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Jaga Pilkada Serentak, PLN UID Jabar Siagakan Lebih dari Empat Ribu Personil
Hal ini merupakan upaya BNN Kabupaten Sumedang untuk mengantisipasi, mencegah serta mengatasi penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.
Analis P2M BNN Kabupaten Sumedang R Achmad Suhud SKM menuturkan bahwa ancaman narkoba bukan lagi berasal dari luar Indonesia. Sudah lebih dari 90 jenis psikotropika baru yang tercatat ditemukan dan diproduksi dalam negeri.
"Kondisi ini menuntut kewaspadaan bersama untuk saling menjaga dan mengingatkan agar tetap aman dan terhindar dari bahaya narkoba. Baik untuk diri pribadi, keluarga serta rekan kerja," ujarnya, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Achmad juga menyampaikan, macam-macam dampak dari narkoba sesuai dengan jenis yang digunakan. Seperti efek depresan pada morfin atau heroin yang memberi rasa rileks dan mengurangi ketegangan namun cenderung mengakibatkan ketergantungan.
"Stimulan pada kokain dan sabu memicu meningkatkan aktivitas syaraf. Konsumsi berlebihan penggunanya akan menyebabkan sakit jiwa sedangkan pada ganja memberi dampak hallucinogen, dimana penggunanya akan mengalami kegelisahan hebat bahkan gila," paparnya.
Tak hanya itu, BNN akan sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang mau melaporkan setiap kegiatan yang terindikasi sebagai peredaran narkoba atau bahkan terduga sebagai pengguna narkoba.
"Bagi para korban yang dengan suka rela melapor ke BNN akan dibantu proses rehabilitasi sampai dengan siap untuk kembali bersosialisasi, beraktifitas dengan keluarga dan lingkungannya," kata Achmad.
Perlu diketahui, lanjut Achmad, bahwa keluarga yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba namun tidak mau atau membiarkan bahkan enggan melapor dapat dikenakan sanksi 6 (enam) bulan kurungan penjara, sesuai Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1).
Sementara itu, Manager UP3 Sumedang Eko Hadi Pranoto menyampaikan, kegiatan tersebut sangat perlu dilakukan dan diikuti oleh seluruh pegawai maupun TAD di lingkungan PLN UP3 Sumedang.
“Ini bentuk dukungan PLN UP3 Sumedang dalam wadah kolaborasi dengan stakeholder (BNN Kabupaten Sumedang) untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Eko juga menyebutkan, keselamatan ketenagalistrikan tidak hanya pada kelengkapan dan kualitas alat yang baik untuk digunakan petugas. Namun, kesiapan serta kesehatan mental saat bekerja menjadi syarat mutlak agar dapat bekerja dengan prima.
"Hal ini merupakan salah satu upaya kami pada pencapaian kepuasan pelayanan pelanggan yang lebih optimal. Terutama untuk petugas di garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan Pelanggan, akan dipastikan bahwa 100 persen bebas dari narkoba,” terang Eko.
Di tempat terpisah, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Susiana Mutia berpesan agar selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, termasuk menghindari pemakaian zat terlarang seperti Narkoba.
[Redaktur: Sandy]