WahanaNews.co | Wali Kota Tangerang, Arief
R Wismansyah, mengklaim bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) dari hotel
milik artis Cynthiara Alona yang digerebek kepolisian ternyata IMB kontrakan.
Hotelitu
terletak di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Penggerebekan dilakukan Selasa
(16/3/2021) malam, terkait pratikprostitusi.
Baca Juga:
Mahasiswi Tewas di Kontrakan di Depok, Ibu Lapor Anaknya Pelaku Pembunuhan
"Sampai
sekarang itu, IMB di kami, itu IMB kontrakan," ucap Arief kepada awak
media, Jumat (19/3/2021) malam.
Cynthiara
selaku pemilik hotel kemudian ditangkap karena hotelnya menjadi tempat praktik
prostitusi dan dia diduga terlibat dalam praktik itu.
Selain
Cynthiara, kepolisian juga menangkap dua orang lainnya.
Baca Juga:
Dikenal Pengangguran, Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa 6 Bulan Belum Bayar Kontrakan
Selain
itu, Arief menyebutkan bahwa izin bangunan tersebut dipergunakan sebagai hotel
dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Izin
(membangun) hotelnya dikeluarkan sama pusat," kata dia.
Arief
menyatakan, perizinan operasional bangunan milik Cynthiara sebagai hotel itu
dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak 2018.
Oleh
karena itu, menurut Arief, perizinan hotel tersebut bukan dikeluarkan oleh
Pemerintah Kota Tangerang.
"Ini
kalau dilihat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat. Bukan dari DPMPTSP
(Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita," ujar dia.
Diberitakan, pihak Kecamatan Larangan dan DPMPTSP Kota Tangerang
menyebutkan bahwahotelCynthiara memiliki izin usaha.
"Izinnya
ada dari Kementerian (Pariwisata) melalui OSS (online single submission)," kata Camat Larangan,
Muhammad Marwan, Jumat (19/3/2021).
Marwan
menyebutkan, ia tak mengetahui alasan didirikannya hotel tersebut yang
berlokasi di tengah permukiman warga.
Menurut
dia, Kecamatan Larangan bukanlah instansi yang mengeluarkanperizinanusaha
hotel tersebut.
"Tanyanyake
OSS yang mengeluarkan izin, jangan ke saya. Saya enggak tahu," ujar
Marwan.
Menurut
Marwan, alasan hotel itu bisa didirikan di tengah permukiman warga karena
perizinan melalui OSS dapat dikeluarkan tanpa perlu persetujuan pihak Ketua Rukun Tetangga
(RT) atau Rukun Warga (RW) setempat.
"Kan
sekarang sistemnya enggak melalui manual kalau perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW,
lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini
sistemonline, kan," ujar dia.
Marwan
menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun
2018.
Secara
terpisah, Kepala DPMPTSPKota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan
bahwahoteltersebut memiliki izin usaha.
"Mereka
sudah berizin," kata Dedi, melalui sambungan telepon, Jumat
(19/3/2021).
Dedi
menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabutperizinanhotel
tersebut walau ada dugaan hotel tersebut jadi tempat praktikprostitusi.
Alasannya,
praktik prositusi tergolong pelanggaran asusila dan itu bukan ranah DPMPTSP.
"Penegakkannya
termasuk Perda Nomor 8, itu Satpol PP tentunya yang berwenang," papar
Dedi.
Meski
demikian, Dedi berujar bahwa pihaknya hendak meninjau kembali perizinan hotel
itu.
"Kalau
nanti menyangkut di perizinan, kami akan cek perizinannya, apakah ada
pelanggaran di perizinannya," ujar dia. [dhn]