WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah akan kembali melakukan langkah penghematan besar pada 2026, kali ini menyasar 15 jenis belanja di seluruh kementerian dan lembaga (K/L).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN yang menjadi pedoman teknis penghematan anggaran tahun depan.
Baca Juga:
Ferdinan Dwikoraja Purba dan 25 Kandidat Lainnya Lolos Seleksi Administrasi Calon Dewan Komisioner LPS 2025-2030
Langkah ini menjadi salah satu strategi menjaga kesehatan fiskal di tengah dinamika penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi akan diterapkan secara merata dengan persentase tertentu dari setiap jenis belanja.
"Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja," bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut.
Baca Juga:
Sri Mulyani: Pembangunan Infrastruktur harus Berkelanjutan, Inklusif, dan Tangguh Iklim
Adapun 15 item yang masuk daftar efisiensi adalah alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.
Jenis belanja ini serupa dengan daftar penghematan pada 2025 yang diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Namun, Sri Mulyani belum mengungkap persentase efisiensi yang wajib dipenuhi K/L pada 2026.
"Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan presiden," tertulis pada Pasal 3 ayat (5) yang membuka peluang penambahan item efisiensi.