WAHANANEWS.CO, Deli Serdang - Sebuah kawasan hutan lindung seluas 48 hektar di pesisir Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dipagari oleh seorang pengusaha tambak. Langkah ini menuai protes keras dari masyarakat dan kelompok tani setempat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, memastikan pihaknya akan meninjau lokasi hari ini, Senin (24/2/2025).
Baca Juga:
BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen
"Kami dari lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, III akan turun langsung ke lokasi untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat)," ujar Zakky dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
Zakky menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkopimda Deli Serdang terkait kasus ini.
Jika benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung, maka tindakan pemagaran dianggap ilegal dan akan segera dibongkar.
Baca Juga:
Nekat Habisi 400 Ha Hutan Bowosie! BPO Labuan Bajo Flores Ingin Lahirkan Parapuar, Apa itu?
"Kawasan hutan bukan untuk dimiliki perorangan atau perusahaan. Tidak boleh ada yang seenaknya memagarinya," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. "Sesuai arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto, lahan milik negara tidak boleh dikuasai pihak mana pun," lanjutnya.
Zakky meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut untuk memperketat pengawasan terhadap hutan lindung di wilayahnya, agar tidak terjadi perampasan lahan oleh pihak swasta.
"Karena ini merupakan kewenangan provinsi, kami mendesak Dinas Kehutanan untuk segera bertindak dan mengamankan kawasan hutan ini," ujarnya.
Sebelumnya, pagar seng yang dipasang di area seluas 48 hektar dengan panjang sekitar 800 meter itu menjadi perhatian warga.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pagar setinggi lebih dari 3 meter berdiri sekitar 30 meter dari garis pantai. Sebuah plang di dekatnya menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan negara.
Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengungkapkan bahwa pemagaran ini telah berlangsung hampir satu bulan.
"Kami sudah mencoba melarang, tetapi para pekerja yang disuruh oleh pengusaha tambak itu mengabaikan kami," katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memerintahkan pemagaran tersebut.
"Sempat ada cekcok dengan pekerja di hadapan aparat desa, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Kami pun tidak tahu siapa yang bertanggung jawab," ungkapnya.
Menurut Tuah, berdasarkan batas wilayah yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, area yang dipagari masih termasuk dalam kawasan hutan lindung.
"Kami heran, bagaimana bisa seorang pengusaha tambak seenaknya memagar kawasan ini?" ujarnya.
Keluhan ini telah disampaikan kepada pemerintah desa, yang kemudian mengirimkan surat kepada pengusaha tambak untuk meminta klarifikasi. Namun, surat tersebut diabaikan.
Kepala Dusun III Rugemuk, Ilham, juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik tambak maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran tersebut.
Sementara itu, Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution, menyatakan belum menerima laporan resmi terkait pemagaran hutan lindung ini.
Menurutnya, pengusaha tambak tersebut mengklaim bahwa lahan yang dipagar adalah miliknya, meskipun secara administratif lahan tersebut termasuk dalam kategori hutan lindung.
"Kalau memang ada laporan dari warga atau pihak desa, kami akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk menangani kasus ini, termasuk kemungkinan pembongkaran pagar," pungkas Faisal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]