WAHANANEWS.CO, Deli Serdang - Sejumlah anggota DPRD Deli Serdang meninjau kawasan hutan negara yang diduga telah dipagari oleh seorang pengusaha di pesisir Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/3/2025).
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Zakky Shahri, dengan melibatkan sekitar 20 anggota dewan lintas komisi. Kunjungan tersebut dilakukan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan viralnya kasus ini di media sosial.
Baca Juga:
Hutan Lindung Dipagari Pengusaha Tambak, DPRD Deli Serdang Turun Tangan
Namun, pihak pengusaha, pemilik PT Tun Sewindu, tidak hadir dalam sidak ini. Sama seperti dalam RDP sebelumnya, perusahaan hanya diwakili oleh penasihat hukum, Junirwan, beserta seorang rekannya.
Dalam pertemuan di lapangan, sempat terjadi perdebatan antara anggota dewan dan Junirwan.
Pasalnya, Junirwan tidak dapat menunjukkan batas patok lahan maupun bukti kepemilikan yang sah.
Baca Juga:
BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen
"Tidak ada perintah undang-undang yang menyatakan kami harus pindah dari sini," tegas Junirwan.
Ia mengklaim bahwa kliennya membeli tanah tersebut dari warga setempat tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan.
Saat ini, mereka telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk kemungkinan ganti rugi atau sanksi lainnya.