WahanaNews.co | “Anak Jenderal”, yang diduga menjadi pemodal atau cukong perambahan hutan dan illegal logging di Suaka Margasatwa Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau, mengaku sudah lama beraksi.
Polisi pun membeberkan modus operandi pemilik nama asli Ahmad Ari alias Mat Ari saat melakukan aksi perusakan lingkungan itu.
Baca Juga:
Menolak Segala Kompromi, Media TeropongNews Terus Bawa Pengancaman Terhadap Wartawan ke Jalur Hukum
"Kayu ini dipesan pemodal kepada pekerja. Mereka diberi alat potong, genset," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
“Anak Jenderal” kemudian membekali para pekerja dengan uang Rp 3 juta.
Dia diduga merekrut delapan pekerja dari Lampung.
Baca Juga:
KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua
"Pekerja masuk ke dalam hutan. Di luar dihitung berapa kubik bisa dikeluarkan mereka," imbuh dia.
Dia mengatakan, Mat Ari diduga sudah lama terlibat penebangan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Dia diduga sering kabur dan baru ditangkap kali ini.