WahanaNews.co | Mengikuti
ketentuan pusat, kini tarif tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) di
Bali turun jadi Rp 495 ribu. Ketentuan ini dikuatkan dengan surat edaran
Pemprov Bali.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
Ketentuan ini berlaku setelah adanya Surat Edaran nomor
B.18.445/2802/PELKES/DISKES tentang besaran tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR
yang dikeluarkan pada Rabu (18/8) lalu, yang diteken Ketua Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Surat Edaran itu ditujukan kepada ketua harian satgas
percepatan penanganan COVID-19 kabupaten/kota se-Bali, kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota se-Bali, direktur rumah sakit pemerintah se-Bali, direktur rumah
sakit swasta se-Bali, kepala laboratorium se-Bali, dan kepala klinik se-Bali.
"Direktur rumah sakit pemerintah dan swasta seluruh
Bali dan kepala laboratorium menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas
permintaan sendiri/mandiri setinggi-tingginya Rp 495.000," demikian
tertulis dalam surat edaran tersebut yang diterima detikcom dari Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:
KAI Mulai Berlakukan Wajib Tes RT-PCR Bagi Pelanggan Usia 18 Tahun yang Belum Booster
Surat edaran itu juga meminta kepala dinas kesehatan
provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan
penuh tanggung jawab.
Adapun dasar dikeluarkan surat edaran tersebut di Bali
merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas
tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Sementara itu, harga RT-PCR di Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai, Bali, juga dipatok dengan harga yang sama, yakni di Rp 495 ribu.
"Sudah (disesuaikan harganya). Per hari ini Rp 495
ribu," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara
Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira dalam pesan singkat
kepada detikcom.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan
tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali serta
Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian, harga pemeriksaan
RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Tarif tersebut ditetapkan
melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor
HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan
evaluasi dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR,
terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan
bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, serta komponen
lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
""Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif
tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa
dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,"" terangnya
seperti dikutip dari siaran pers Kemenkes. [rin]