WahanaNews.co | Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengungkapkan, Pemprov DKI segera mengikuti Surat Edaran (SE) Mendikbudristek No. 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"InsyaAllah DKI Jakarta menyesuaikan dengan SE Kemendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februrari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM Level 2," kata Taga kepada wartawan, Kamis (3/2/22).
Baca Juga:
Pemkab Taput Diseminasi Kasus Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Dalam SE tersebut, Kemendikbudristek menetapkan bahwa sekolah di daerah-daerah berstatus PPKM level 2 dapat menjalankan PTM 50 persen.
"Artinya wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksanakan PTM (pembelajaran tatap muka) 50 persen dari rombongan belajar," katanya.
Secara otomatis, kata Taga, pembelajaran akan dilangsungkan dengan metode blended learning yakni sebagian di rumah dan sebagian di sekolah.
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
Orang tua akan diberi kebebasan memilih apakah anaknya akan diikutkan PTM atau PJJ.
"Dan menentukan siapa yang PTM siapa yang PJJ (pembelajaran jarak jauh -red) berdasarkan izin dari orang tua," katanya.
Taga mengatakan, PTM 50 persen akan dimulai besok.