WahanaNews.co | Pria berinisial MA (42) diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berusia lima tahun, SR. Keduanya tinggal bertetangga di Kecamatan Sukarami, Palembang.
Pencabulan dilakukan pelaku sebanyak dua kali dalam satu hari, Jumat (10/12). Di pagi hari, pelaku melihat korban sedang sendirian menonton televisi di ruang tamu rumahnya.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Pelaku masuk dan memberikan jajanan kepada korban. Melihat rumah sepi, pelaku melancarkan aksinya, lalu pulang.
Selang beberapa jam kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Ketika itu, korban sedang bermain sendirian di dekat kandang sapi di belakang rumahnya.
Lagi-lagi pelaku menggunakan modus memberikan jajanan dan mencabuli anak tetangganya itu. Pelaku langsung pulang karena takut aksinya dipergoki.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah keluarga mendapat pengakuan korban. Keluarga tak terima yang langsung melapor ke polisi dan tak lama kemudian tersangka diamankan.
"Tersangka mencabuli korban dua kali pada hari kejadian. Modusnya memberikan jajanan," ungkap Tri, Selasa (14/12).
Dia mengimbau masyarakat lebih waspada agar terhindar dari aksi predator anak. Orang tua tidak boleh meninggalkan anak-anak sendirian ketika di dalam maupun luar rumah, karena kejahatan mengancam setiap saat.
"Tersangka dan korban tinggal bertetangga. Kasus ini jadi pelajaran untuk semua," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka MA terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam perkara ini, penyidik melengkapi barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban saat kejadian. [qnt]