WahanaNews.co | Untuk yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi, bisa langsung datangi pelayanan SIM keliling. Berikut informasinya.
Hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan pelayanan mobil SIM keliling di Jakarta yang tersebar di lima titik. Simak jadwal dan lokasinya di bawah ini.
Baca Juga:
Aspem Resmikan Kantor Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat
Dikutip dari akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM keliling di DKI Jakarta. Berikut lima lokasi SIM keliling pada Rabu (26/1/2022) yang tersebar di wilayah Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebagai catatan, pelayanan SIM keliling dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Pelayanan SIM keliling tetap menerapkan protokol kesehatan yang diperketat.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Pusat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Gizi Siswa
Sebagai catatan, pelayanan SIM keliling dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Pelayanan SIM keliling tetap menerapkan protokol kesehatan yang diperketat.
Perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling hari ini adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, lalu prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.