- Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit: Satu bidang TKD milik Desa Jatirejo dengan luas tanahnya 199 meter persegi.
- Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit: Sembilan bidang TKD milik Desa Kateguhan, seluas 7.204 meter persegi.
Baca Juga:
Tinjau Tol Solo - Yogyakarta, Menteri Dody: Segmen Klaten - Prambanan Dibuka Fungsional Mendukung Kelancaran Nataru 2025
- Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak: Dua bidang TKD milik Desa Ngesrep yang berada di Desa Kuwiran dan Jembungan dengan luas 4.230 meter persegi.
- Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak: Empat bidang TKD milik Desa Donohudan seluas 5.972 meter persegi. (Keempat bidang itu masing-masing berada di Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit; satu bidang di Jembungan, Kecamatan Banyudono; dan dua bidang di Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit).
Hafid menyebut, ada lima dari delapan desa tersebut yang sudah mengajukan izin pelepasan ke Gubernur.
Baca Juga:
Perhatikan Aspek Keselamatan Pengendara, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan
Kelima desa itu yakni Desa Jembungan, Kuwiran, Guwokajen, Donohudan, serta Ngesrep.
"Dari 5 desa itu, yang sudah keluar izinnya dari Gubernur ada 2 desa, yaitu Desa Jembungan dan Desa Ngesrep. Desa Jembungan uang ganti rugi (UGR) sudah dibayarkan, langsung ke rekening desa. Kemudian Desa Ngesrep, izin Gubernur juga sudah turun, sekarang baru proses pencairan ke LMAN," ungkap dia.
Hafid menjelaskan, Tim Gubernur sudah mengecek lokasi di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, dan Desa Guwokajen di Kecamatan Sawit.