WahanaNews.co | Mayjen Purn Achmad Marzuki akan menggantikan Gubernur Nova Iriansyah yang habis masa jabatannya pada Selasa (5/7/2022).
Dan hari ini, Rabu (6/7/2022) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melantik Mayjen Purn Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh.
Baca Juga:
DPRK Pidie Resmi Lakukan PAW Empat Anggota Legislatif Fraksi PDA
Diketahui, Achmad Marzuki selama ini dikenal sebagai mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan 1989 satuan infanteri. Pria kelahiran Bandung, 24 Februari 1967 itu telah menempati berbagai posisi di militer.
Marzuki pernah dipercaya menjadi Panglima Divisi Infanteri 3 Kostrad selama 15 Mei 2018 hingga 9 April 2020. Lanjut menjabat sebagai Inspektorat Kostrad selama tujuh bulan.
Marzuki kemudian dipercaya mengemban tugas sebagai Pangdam Iskandar Muda selama satu tahun yakni 18 November 2020 hingga 17 November 2021.
Baca Juga:
AMPeS: Aksi Desak Pj Gubernur Aceh Surati KPK, Periksa Walikota Subulussalam
Setelah itu, ia menempati posisi Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022. Karier Marzuki lanjut menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas berdasarkan surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa.
Dari Lemhannas, Marzuki mendapat mandat dari Mendagri Tito Karnavian menjadi Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri pada 5 Juli. Saat itu pula ia pensiun dini dari dinas kemiliteran dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal.
Marzuki lalu dipercaya menjadi penjabat gubernur Aceh dan akan dilantik pada hari ini, Rabu (6/7)