WahanaNews.co | Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak di Kabupaten Aceh Besar akan mendapatkan sanksi jika tidak melakukan vaksinasi Covid-19.
Abdi negara di lingkungan pemerintah setempat akan ditunda pembayaran tambahan penghasilan dan honor. Bahkan, Tenaga Kontrak akan disanksi pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga:
Bio Farma Targetkan Produksi 22 Juta Vaksin Covid-19 Tahun Ini
Sanksi itu sebagaimana tertuang dalam surat nomor 800/3014 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, pada (7/9) lalu.
"Iya, surat tersebut memang benar dikeluarkan oleh bupati," kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (25/9).
Surat tersebut menindaklanjuti instruksi Bupati Aceh Besar nomor: 2763/1NSTR2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS dan Tenaga Kontrak di Aceh Besar.
Baca Juga:
Jaga Momentum Pemulihan Pandemi Covid-19, Presiden Dorong Masyarakat Segera Divaksin Penguat
Dalam surat itu, bupati Aceh Besar Mawardi Ali meminta instansi terkait menyampaikan data terbaru seluruh PNS/CPNS dan Pegawai Kontrak yang sudah divaksin atau pun belum. Data harus dilengkapi fotocopy sertifikat tanda telah dilakukan vaksinasi Covid-19.
Dia menginstruksikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah menyerahkan data tersebut selambat-lambatnya hari ini, 25 September 2021.
"Bagi yang ditunda vaksin atau yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat dari instansi yang berwenang," tulis Mawardi.
Sementara bagi yang tak bersedia divaksin, diminta membuat surat pernyataan di atas meterai sesuai dengan format yang terlampir dalam surat tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.