WahanaNews.co | Kasus salah geledah yang dilakukan anggota kepolisian Satnarkoba
Polresta Malang terhadap perwira menengah militer Tentara Nasional Indonesia
(TNI) Angkatan Darat, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana, akhirnya diselesaikan melalui jalan musyawarah.
Pihak kepolisian, melalui Kapolresta Malang, Kombes Leonardus, telah mendatangi Markas Perhubungan Komando Daerah Militer
(Kodam) X/Brawijaya dan melakukan pertemuan dengan Kepala Hubdam X/Brawijaya,
Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika, untuk mengklarifikasi kesalahan yang
diperbuat anak buahnya terhadap Kolonel I Wayan Sudarsana.
Baca Juga:
Seenaknya Geledah Kamar Hotel Kolonel TNI, Polisi Ngaku Salah
Kombes Leonardus tak datang seorang
diri, ia datang dengan membawa anggota polisi yang menjadi pelaku penggeledahan
kamar 419, Regent's Park Hotel, Malang.
Ada lima orang anggota Satnarkoba yang
datang bersamanya.
Di antara
kelima anggota yang dibawa Kombes Leonardus itu, dua di antaranya adalah Kasat
Narkoba, Kompol Anria Rosa Piliang, dan Kanit Narkoba.
Baca Juga:
45 Kolonel Pecah Bintang, Termasuk Haposan Siahaan, Joni Pardede, Rudi Surbakti, dan Imanuel Pasaribu
Dan, tiga
anggota polisi lainnya adalah mereka yang terlibat langsung dalam penggeledahan
di kamar hotel yang ditempati Kolonel I Wayan Sudarsana pada Kamis (25/3/2021) dini hari, yakni Briptu Azis Januar, Bripka Aldino, dan Aipda
Khairul Anam.
Di hadapan Kombes Leonardus, Kolonel
Chb Muhammad Anom Kartika, Komandan Kodim 0833/Malang, Letkol Arm Ferdian
Primadona, dan dari Wakil Komandan Denpom V-3 Malang, kelima anggota Satnarkoba itu secara bergantian menyatakan
permintaan maaf mereka atas kesalahan prosedur dalam kasus tersebut.
"Mohon izin Komandan, Kami Kasat
Narkoba Polres Malang Kota bersama anggota kami memohon maaf atas kesalahan
dalam pelaksaan tugas kami. Mohon izin, kami mohon maaf jika memang pelaksanaan
tugas kami kekurangan dalam SOP kemudian juga kekurangan dalam bahan keterangan
komandan, kami mohon maaf komandan," kata Kompol Rossa.