WahanaNews.co | Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir heran terhadap kelakuan terdakwa Kolonel Priyanto yang melakukan perbuatan keji dengan membuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) ke sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Hakim Surjadi menilai Priyanto, yang sudah malang melintang di dunia militer, seharusnya bisa berpikir jernih.
"Kalau panik, sebagai seorang kolonel yang malang melintang di dunia militer, tugas operasi, bahkan sempat danramil, seharusnya kan berpikiran jernih, berpikir waras saat itu, apalagi Dwi Atmoko sempat mengatakan ini dicari nanti orang tuanya," kata hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir saat sidang pemeriksaan terdakwa Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:
Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan
Hakim Surjadi heran Kolonel Priyanto lebih kasihan kepada anak buahnya ketimbang korban. Hakim bertanya apakah di lubuk hati Priyanto tidak ada rasa kasihan kepada korban.
"Tidak muncul itu rasa kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban? Tidak punya rasa kasihan sama korban?" tanya hakim.
Kolonel Priyanto berdalih saat itu dia berpikir kedua korban sudah meninggal dunia. Hakim bertanya lagi apakah saat Handi-Salsa meninggal, rasa iba itu juga hilang. Priyanto membenarkan hal itu dan menyebut saat itu dia sudah panik.
Baca Juga:
Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Sejoli ke Sungai Serayu dipenjara Seumur Hidup
"Siap, saya berpikir korban sudah meninggal," ujar Priyanto.
"Jadi, walaupun sudah meninggal, tidak punya pikiran juga?" tanya hakim.
"Siap, karena saya sudah panik," jawab Priyanto.