WahanaNews.co, Tanah Karo - Dua pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), telah ditangkap. Inilah penampakan dua pelaku tersebut, yaitu Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Yunus Syahputra Tanjung (YST).
Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa kedua pelaku bertindak sebagai eksekutor. Mereka membakar rumah korban menggunakan campuran solar dan Pertalite.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
"Mereka menyemprot dan menyiram campuran solar dan Pertalite ke rumah serta dinding-dinding depan dan samping, termasuk ke arah kamar korban. Di kamar korban, mereka tidak hanya menyemprot, tetapi juga membuka pintu dan menyiram bagian dalam sebelum membakarnya," ujar Agung dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, sebagaimana dilaporkan oleh detikSumut, Senin (8/7/2024).
Agung juga menyebutkan bahwa sebelum melakukan pembakaran, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi.
"Sebagaimana CCTV pergerakan mereka di lokasi, mereka datang untuk mensurvei dulu, memastikan dulu. Kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini ke rumah korban, kemudian membakar rumah korban," kata Agung.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.