WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penertiban parkir di Surabaya memasuki babak tegas setelah DPRD meminta penutupan titik parkir yang masih membandel dengan pembayaran tunai di tengah kebijakan digitalisasi.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fafhoni, menegaskan bahwa seluruh titik parkir yang tidak menerapkan sistem nontunai harus ditutup demi menjaga transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan daerah.
Baca Juga:
Bareskrim Ringkus Direktur Klub Malam Bali Terkait Peredaran Narkoba
"Setiap parkir di tepi jalan umum dan tempat usaha atau warung makan tak lagi berlaku pembayaran tunai. Semua harus cashless atau nontunai untuk menekan kebocoran pendapatan parkir dan lebih akuntabel," katanya di Surabaya, Kamis (09/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab penerapan kebijakan ini tidak hanya berada di pundak juru parkir, melainkan juga pemilik usaha yang harus membangun kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan pemerintah kota.
Toni, sapaan akrabnya, meyakini para pelaku usaha parkir akan memahami kebijakan ini mengingat selama ini usaha parkir telah memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga mereka.
Baca Juga:
Skandal Proyek Jalan Rp7,2 Miliar di Maluku, Empat Orang Jadi Tersangka
Menurutnya, program parkir nontunai yang mulai disosialisasikan sejak April 2026 tersebut masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya di lapangan.
"Namun sesuai ajaran agama, pilihlah yang madharatnya lebih sedikit, manfaatnya lebih banyak," ujar Toni.
Ia juga menyayangkan dan mengecam segala bentuk kekerasan yang muncul dalam proses perubahan kebijakan, karena menurutnya perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam setiap transformasi kebijakan publik.