WahanaNews.co |Polres Dairi, Sumatera Utara menangkap Haryono Sinulingga (47) yang merupakan calon Kepala Desa (Kades) nomor urut 2, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi. Dia ditangkap lantaran diduga menjadi provokator kerusuhan pada Pilkades.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini Haryono sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
"Benar, yang bersangkutan sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi," ungkapnya, Sabtu (27/11/2021).
Hadi menjelaskan, kerusuhan tersebut terjadi usai perhitungan suara selesai. Di mana saat Petugas P2KD yang dikawal pihak kepolisian dan Babinsa dihalau puluhan warga yang merebut paksa kotak suara yang tengah dibawa.
"Pada saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh petugas P2KD yang dikawal anggota kepolisian dan Babinsa ada puluhan orang yang merebut dan merusak kotak suara hingga surat suara berhamburan, tapi berkat kesigapan petugas dari 4 kotak suara yang akan dibawa 1 kotak suara yang mengalami rusak berikut kertas suaranya," jelasnya.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Hadi menambahkan, kerusuhan itu dipicu calon nomor urut 2 keberatan dengan hasil perhitungan suara, yang kemudian diduga menghasut sejumlah warga untuk melakukan kerusuhan.
Selain Haryono, Polres Dairi juga mengamankan 9 orang lainnya yang terlibat dalam kerusuhan Pilkades Desa Bertungen Julu. Mereka diduga berperan merebut paksa dan melakukan perusakan terhadap kotak suara.
"Terhadap kesembilan tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 365 subs psl 363 dan atau pasal 170 ayai (1) subs pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan terancam 9 tahun kurungan penjara," ungkapnya.