WAHANANEWS.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengambil langkah tegas menyambut pergantian Tahun Baru 2026 dengan melarang seluruh kegiatan yang menyalakan kembang api di wilayah Jakarta, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta.
Kebijakan tersebut diputuskan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat internal dan disampaikan kepada publik saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Senin (22/12/2025).
Baca Juga:
Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan ED Tersangka Kasus Karhutla Seluas 189 H Di Desa Gambut Jaya
"Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut," kata Pramono.
Larangan itu mencakup seluruh kegiatan yang membutuhkan perizinan, mulai dari acara di hotel, pusat perbelanjaan, hingga berbagai lokasi keramaian lainnya di Ibu Kota.
Surat edaran tersebut akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat dan diharapkan menjadi acuan resmi bagi seluruh penyelenggara kegiatan.
Baca Juga:
Segera Sahkan Ranperda KTR DKI Jakarta, Stop Intervensi Industri Rokok
"Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api," katanya.
Pramono menegaskan keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan keprihatinan atas berbagai musibah bencana yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya di wilayah Sumatra.
Pemprov DKI ingin suasana pergantian tahun di Jakarta berlangsung lebih khidmat, sederhana, dan sarat rasa kebersamaan dengan para korban bencana.