WahanaNews.co, Sikka - AKP FR, oknum perwira Polres Sikka di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasat Lantas oleh Kapolres Sikka.
Upaya ini dilakukan demi kelancaran proses penyelidikkan terhadap laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AKP. FR terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial LM pada 14 September 2023 lalu.
Baca Juga:
Ditinggal Suami, Seorang Wanita di Sikka Perkosa Bocah Lelaki
Dalam keterangannya kepada awak Media, Selasa (19/09/2023) Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H. S.IK.,M.M, mengaku telah menonaktifkan oknum perwira tersebut. “Untuk sementara ini yang bersangkutan saya non aktifkan dari Kasat Lantas,” ungkap Hardi.
Hardi menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara umum di Reskrim Polres Sikka, termasuk para saksi, tukang ojek dan tukang kebun.
Selain itu tambah Kapolres, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan secara internal melalui Propam.
Baca Juga:
Pertama di NTT, Anjungan Listrik PLN Kini Hadir di Pelabuhan Wuring Sikka
“Secara internal juga kami sementara melakukan pemeriksaan internal dari Propam. Itu sudah diperiksa dari kedua belah pihak, sekarang masih dalam pemeriksaan terhadap para saksi karena dari kedua belah pihak memmpunyai saksi yang mereka hak diperiksa terlebih dahulu. Jadi untuk saat ini saya belum bisa menyampaikan apa kesimpulannya,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, visum terhadap korban juga telah dilakukan dan sedang menunggu hasilnya, ucapnya menambahkan.
Dijelaskan Hardi, yang bersangkutan langsung diperiksa dan diambil keteranngannya oleh Propam, ketika berita mengenai dugaan pencabulan itu viral, namun sedang menunggu hasil visum.
“Dengan viralnya berita ini yang bersangkutan langsung kita periksa langsung kita ambil keterangan di Propam dan yang melapor juga sudah kita layani dan sekarang sedang menunggu hasil visum,” jelas Hardi.
Menurut Kapolres Sikka, jika benar seperti laporan LM, kasus ini sangat mencoreng institusi Polri, sehingga proses pemeriksaan dalam hal pidana umum maupun kode etik kepolisian tetap dilakukan.
Jika yang besangkutan terbukti melakukan pelanggaran, lanjutnya, maka sanksi hukum akan dijatukan.
“Dua hal ini, baik pidana umum maupun kode etik kepolisian, dua-duanya tetap berjalan. Nanti hasil pemeriksaan bagaimana. Apabila memang ternyata terbukti dari oknum ini melakukan pelanggaran, maka sanksi hukum yang berlaku kepada dia (AKP FR-Red), itu akan dijatuhkan, namun karena oknum ini Perwira, maka itu akan dikembalikan ke Polda NTT untuk bagaimana keputusannya,” pungkas Hardi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]