“Kami jasa raharja adalah kepanjangan tangan dari negara untuk melindungi seluruh korban kecelakaan lalu lintas, dalam hal ini kecelakaan darat, kami memberikan santunan untuk yang meninggal dunia setiap orang adalah 50 juta rupiah, untuk yang luka-luka kami berikan jaminan di rumah sakit maksimal sebesar 20 juta rupiah,” singkatnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut di Jalan Alternatif-Cibubur memakan korban. Kejadian naas ini merupakan imbas dari truk tangki milik Pertamina yang hilang arah, hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun.
Baca Juga:
Mudik Gratis Lebaran 2024, Kementerian BUMN Sediakan 80 Ribu Kuota
“Info sementara ada delapan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (18/7/22).
Menurutnya, Direktur Lalu-Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman sudah ke lokasi kejadian, guna menangani kecelakaan maut ini. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.