WahanaNews.co | Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo melakukan pengkajian penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menggunakan formula ganda.
Hal tersebut diungkapkan setelah Ganjar menemui perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah di kantornya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000, Terendah Rp 36.000
Ganjar menilai formula ganda paling tepat pada kondisi ekonomi yang terguncang pascapandemi covid-19.
"UMP itu rumusnya sudah pakem di peraturan pemerintah (PP), karena sudah pakem, maka sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya ini tidak adil," kata Ganjar, seperti dikutip dari Antara.
Ganjar mengaku sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh, dan pihak terkait untuk memantapkan formula. Dari diskusi itu, ia menemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak pandemi, namun ada juga yang tidak. Artinya, jika penetapan UMP dipukul rata, maka akan ada pihak yang kuat dan ada yang tidak.
Baca Juga:
Naik 3,67 Persen, UMP Sumut 2024 Jadi Rp 2,8 Juta
"Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan, maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi sehingga dapat dua-duanya," ujarnya.
Selain UMP ganda, Ganjar mendorong semua perusahaan untuk menetapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja.
Untuk buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, gajinya harus disesuaikan berdasarkan aturan struktur skala upah tersebut sehingga lebih adil.