"Ada 33 titik destinasi wisata yang nanti akan kami awasi khusus terkiat dengan protokol kesehatan maupun terkait dengan persiapan, vaksin dan antigen dari para pengunjung," ungkapnya.
Acuan yang diterapkan dalam melakukan penindakan lanjutnya adalah peraturan Gubernur DIY nomor 24 Tahun 2021. Sanksi yang diberikan bagi pelanggaran perorangan mulai dari teguran lisan, kemudian pembinaan secara fisik maupun kerja sosial.
Baca Juga:
Ketua Komisi IV DPR Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Pemkab Sleman
"Tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran maka ada sekenario satu kali dipanggil ke Satpol PP untuk pembinaan, kedua jika masih melakukan pelanggaran maka akan ditutup 3 x 24 jam," pungkasnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.