WahanaNews.co, Jakarta - KPU DKI Jakarta memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan meluncurkan tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta untuk menjamin hak suara pemilih di Jakarta.
"Pemetaan TPS penting dilakukan untuk memetakan perkiraan berapa jumlah yang akan dibentuk pada Pilgub mendatang," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilgub DKI di Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
Wahyu menuturkan tujuan rapat untuk memastikan kesiapan KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-DKI Jakarta dalam melakukan pemetaan TPS.
Wahyu juga berharap penyelenggara pilgub agy dapat membangun koordinasi yang baik dengan pihak terkait di wilayah masing-masing, seperti lurah, RT/RW dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyampaikan bahwa pemetaan TPS harus memperhatikan beberapa aspek.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Aspek itu meliputi tidak menggabungkan kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda dan aspek geografis," ujar Fahmi.
Dalam pemetaan TPS dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan meluncurkan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 pada Sabtu, 25 Mei 2024 di Lapangan Selatan Monas pukul 19.00 WIB.