WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Joko Widodo kembali jadi kambing hitam karena dampak dari adanya pemungutan suara ulang (PSU) yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan hasil sidang sengketa Pilkada 2024 kemarin.
Dilansir dari Merdeka.com, Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut jika pelaksanaan Pilkada 2024 di bawah kepemimpinan Jokowi gagal. Sebab, 60 persen Pilkada harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca Juga:
Putusan Pilkada yang Masih Berproses Akan Dibacakan MK pada 24 Februari
Hal itu dia sampaikan saat rapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025) kemarin.
"Kita bangga sekali dengan hari ini karena sekali lagi terbukti apa yang diributkan orang selama ini bahwa pemilu kita ini di bawah pemerintahan sebelumnya adalah pemilu paling brengsek dalam sejarah, sah," kata Deddy.
"Kenapa saya katakan begitu, 545 daerah Pilkada, oke, total putusan itu menyangkut 310, bukan berarti di luar 310 itu enggak ada masalah, 310 itu hampir 60 persen dari total Pilkada kita, hampir 60 persen. Gila itu," sambungnya.
Baca Juga:
DPRD Kendari Resmi Tetapkan Siska-Sudirman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Sebagai pertanggungjawaban atas kegagalan tersebut, dia meminta komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tito Karnavian Mendagri, hingga Kapolri Listyo Sigit untuk mundur dari jabatannya.
"Saya enggak tahu kita punya hak enggak untuk duduk lagi di ruangan ini semua. Kalau kita punya budaya malu, saya kira wajar kita mundur semua, KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, gagal kita ini, DPR juga, supaya adil, enggak apa-apa kalau kita perlu mundur berjemaah saya siap, supaya sebagai tanggung jawab kita terhadap bangsa ini lho," imbuh dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengingatkan, DPR RI memiliki aturan baru yang tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Aturan itu bisa mengevaluasi pejabat negara.