WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Keputusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (1/3/2025).
Baca Juga:
Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran PWI Binjai Hadir Dalam HPN Tahun 2025
Dalam sidang tersebut, DKPP menangani tujuh perkara, termasuk kasus dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 yang diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
Empat Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan
Baca Juga:
Wali Kota Banjarbaru dan SKPD Berkomitmen Tingkatkan Kinerja untuk Aparatur Negara
Empat komisioner yang diberhentikan adalah Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar (Teradu I), serta tiga anggota, yaitu Resty Fatma Sari (Teradu II), Normadina (Teradu III), dan Hereyanto (Teradu IV).
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Haris Fadhillah (Teradu V), yang juga merupakan anggota KPU Banjarbaru.
Keputusan Berlaku Sejak Dibacakan