Setelah mendengarkan tanggapan JPU KPK, Hakim Ketua As'ad Rahim menunda persidangan pada Kamis (20/6), dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:
Mandailing Natal Jadi Titik Awal OTT KPK, Dugaan Suap Proyek Jalan Seret ASN dan Swasta
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Kamis (11/1).
Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.