WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap warga Kalimantan Selatan (Kalsel) RNS (21) penjual alat peretasan (hacking tools) yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup kelas internasional.
Tersangka ditangkap bekerja sama dengan FBI dan Interpol di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Kasus Judol, Budi Arie Jadi Korban Pengkhianatan Pegawai Komdigi
"Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Ia menyebutkan bahwa tersangka menjual alat atau kode peretasan tersebut menggunakan situs yang transaksinya melalui bitcoin.
Para korban dari kejahatan ini, kata dia, tersebar di beberapa negara seperti Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, USA dan Inggris.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
Edi menjelaskan bahwa kerugian yang terjadi akibat kejahatan tersebut berkisar sebesar Rp 31 miliar.
"Kepada pengguna payment online ataupun E-comerce agar lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi," ucap Edi.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa satu handphone merk iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merk BMW 320i AT, sebuah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan, dan dua unit laptop.