WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)
Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap 15
tersangka yang menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi di
atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sepanjang periode Januari hingga November
2020. Dari 15 tersangka ini, polisi menyita sebanyak 4.717 tabung elpiji 3 kg bersubsidi.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta, mengungkapkan, 15 tersangka tersebut, yakni AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS,
IG, NO, MI, dan NR,
merupakan pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Industri, PLN Pasok Listrik 24,5 MVA untuk PT Pelsart Tambang Kencana di Kalsel
Soal modus operandi tersangka, ungkapNico, para tersangka
menjual gas elpiji 3 kg
bersubsidi sekitar 50 sampai 80 persen dari kuota pangkalan ke pengecer dengan
harga di atas HET, yakni
antara Rp 18 ribu hingga Rp 30 ribu per tabung, guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
"Padahal,
dalam Peraturan Gubernur
Kalsel Nomor
188.44/047/KUM/2015,
harga HET per tabung adalah
Rp 17.500," ujar Nico kepada wartawan, Kamis(12/11/2020).
Selain mengamankan 15 tersangka, sejumlah barang bukti pun turut
disita petugas,
di antaranya 4 unit mobil pick up, 1 unit sepeda motor,
1 unit gerobak kayu, gas elpiji 3 kg bersubsidi (isi) sebanyak 1.419 tabung, gas elpiji 3 kg bersubsidi (kosong) sebanyak 3.298 tabung, uang
tunai Rp 9.650.000 (sembilan juta enam ratus lima puluh ribu
rupiah), 12 lembar spanduk HET, dan 53 bundellog bookpangkalan/buku
penyaluran.
Baca Juga:
PUPR Lengkapi Prasarana Sarana dan Utilitas Umum 1.805 Unit Perumahan Subsidi di Kalsel
Para tersangka ini pun dijerat Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 10
huruf (a) UU RI No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan
denda Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Selain itu,
para pelaku juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan
Barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Nico pun menegaskan bahwa jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel
akan terus bekerja sama dengan pihak Pertamina khususnya dalam menjaga HET agar
masyarakat di mana pun berada dapat membeli dengan harga yang sama.