WahanaNews.co, Sumedang - Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal dan menangkap seorang tersangka.
Penangkapan ini bermula saat petugas Bea Cukai Bandung menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan rokok ilegal yang marak di Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Penyidik Bea Cukai Bandung
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelaku berinisial K yang sedang mengendarai kendaraan jenis Isuzu Light Truck di wilayah Sumedang bagian barat beberapa waktu lalu.
"Jadi tersangka berikut barang buktinya ditangkap di wilayah Jalan Rancaekek atau wilayah barat Sumedang," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, Jatmiko Wibowo, saat menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang di Jl. Prabu Gajah Agung, Rabu (31/7/2024).
Menurut Jatmiko, pelaku merupakan seorang broker yang berencana mengirimkan 848.000 batang rokok ilegal ke Lampung melalui jalur darat dan melintasi Sumedang.
Baca Juga:
Satpol PP Sumedang Selatan Gelar Pembinaan Aparatur Terkait Penegakan Undang-Undang Cukai Ilegal
"Rokok ilegal ini diproduksi di luar Jawa Barat. Sumedang merupakan daerah perlintasan, dan umumnya para broker atau pengedar rokok ilegal menggunakan sistem COD untuk transaksi," ungkapnya.
Jatmiko menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumedang. Kasus ini telah inkrah di Pengadilan Negeri Sumedang.
"Karena TKP-nya berada di wilayah Sumedang, kasus ini telah diserahkan ke Kejari Sumedang. Bahkan, sudah inkrah dan hari ini barang buktinya dimusnahkan oleh Kejari Sumedang," tandasnya.