Sementara itu, berdasarkan amar putusan Nomor 60/Pid.Sus/2024/Pengadilan Negeri Sumedang pada hari Senin, 8 Juli 2024, kasus ini terungkap pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, atau pada waktu lain di bulan Februari 2024, di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, atau di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili.
Sebanyak 848.000 batang rokok ilegal telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya yang telah memiliki ketetapan hukum atau inkrah.
Baca Juga:
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Penyidik Bea Cukai Bandung
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.